Pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial OM, warga Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa pacarnya sendiri.
PANDEGLANG - Pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial OM, warga Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa pacarnya sendiri.Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan...

